Translate

Profil ketua umum PSSI ke-13 "Nurdin Halid"

Nurdin Halid
Nurdin Halid merupakan ketua umum PSSI ke-13 yang lahir di Watampone, Sulawesi Selatan. Ia (Nurdin Halid) berasal Indonesia yang lahir pada tanggal 17 November 1958. Nurdin Halid adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia. Ia adalah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh
Indonesia (PSSI) yang ke-13 dan pernah menjadi anggota DPR-RI dari Partai Golkar pada tahun 1999— 2004.
Profil Nurdin Halid
Nurdin terpilih sebagai Ketua PSSI pada tahun 2003. Ia dikenal sebagai ketua PSSI yang kontroversial. Dia menjalankan
organisasi dari balik terali besi
penjara, mengumumkan ide menaturalisasikan pemain asing, menambah jumlah peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang terdegradasi, menentang
penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan
pertandingan secara besar-
besaran (dari larangan main di kandang selama dua tahun
menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan
kandang).
Nurdin Halid juga pernah terkena kasus korupsi. Pada 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Ia kemudian juga ditahan atas
dugaan korupsi dalam distribusi
minyak goreng. Hampir setahun
kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu
dibatalkan Mahkamah Agung
pada 13 September 2007 yang
memvonis Nurdin dua tahun
penjara. Ia kemudian dituntut
dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun
dakwaan terhadapnya ditolak
majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara
pemeriksaan (BAP) perkaranya
cacat hukum. Selain kasus ini, ia
juga terlibat kasus pelanggaran
kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pada 9
Agustus 2005. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Pada 13 Agustus 2007, Ia kembali
divonis dua tahun penjara akibat
tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.
Nurdin Halid profiles
Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional Karena alasan tersebut, Nurdin didesak
untuk mundur dari berbagai pihak. Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu), Ketua KONI, dan bahkan FIFA menekan Nurdin untuk mundur.
FIFA bahkan mengancam untuk
menjatuhkan sanksi kepada PSSI
jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum. Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari
jabatannya sebagai ketua PSSI,
dan tetap menjalankan
kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara. Agar tidak melanggar statuta PSSI,
statuta mengenai ketua umum
yang sebelumnya berbunyi
"harus tidak pernah terlibat
dalam kasus kriminal
" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a
criminal offense....
") diubah
dengan menghapuskan kata
"pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga
artinya menjadi "harus tidak
sedang dinyatakan bersalah atas
suatu tindakan kriminal
" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense..."). Setelah masa tahanannya
selesai, Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.
Ketua PSSI ke-13

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan jejak anda melalui komentar dibawah ini:

Ingat, komentarnya yang sopan dan tidak spam!